PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN TRASE
Gambar rencana trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a di atas adalah gambar situasi dan rencana trase jalur kereta api yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. titik-titik koordinat; b. lokasi stasiun; c. rencana kebutuhan lahan; dan d. skala gambar.
