PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN...
Pasal 9
BAB 6 — KEWAJIBAN
Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dalam melaksanakan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik berkewajiban : a. melaksanakan Kontrak yang telah disepakati; b. melaksanakan tarif yang telah ditetapkan; c. menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas pelayanan/relasi/ trayek yang telah ditetapkan; d. melaksanakan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik berdasarkan standar pelayanan minimum; e. menginformasikan kepada seluruh unit kerja di lingkungan badan usaha tentang adanya penyelenggaraan pelayanan publik; f. melaporkan kinerja pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik secara berkala kepada Menteri c.q Direktur Jenderal;
