PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN...
Pasal 8
BAB 6 — KEWAJIBAN
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik, Menteri berwenang : a. MENETAPKAN tarif penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik; b. mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik berdasarkan standar pelayanan minimum; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. MENETAPKAN sanksi dalam hal Badan Usaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dalam kontrak; dan d. melaksanakan pemantauan, pengawasan serta analisa dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik secara berkala dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
