Pasal 7
BAB 5 — KONTRAK
(1) Kontrak pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik berdasarkan DIPA yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. (2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dengan Direktur Utama Badan Usaha penyelenggara sarana perkeretaapian. (3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum ditandatangani oleh Direktur Jenderal harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. (4) Kewenangan penandatanganan kontrak oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dilakukan berdasarkan kuasa khusus dari Menteri (5) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya memuat : a. kinerja angkutan; b. tata cara pembayaran pelaksanaan kewajiban pelayanan publik; c. kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk penagihan dari badan usaha; d. jangka waktu pelaksanaan kewajiban pelayanan publik; e. mekanisme verifikasi pelaksanaan kewajiban pelayanan publik; f. hak dan kewajiban para pihak; g. penyelesaian perselisihan dan sanksi; h. ketentuan mengenai keadaan memaksa; dan i. para pihak yang menandatangani kontrak yang meliputi nama, jabatan, dan alamat.
