Pasal 10
BAB 7 — PEMBAYARAN
(1) Pencairan dana pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dilaksanakan secara bulanan. (2) Direksi Badan Usaha mengajukan tagihan pembayaran dana pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk bulan berkenaan kepada KPA. (3) Jumlah dana pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik yang dicairkan setiap bulannya paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari hasil perhitungan verifikasi. (4) Selisih kekurangan atau kelebihan pencairan dana pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik akan diperhitungkan setelah dilakukan verifikasi dokumen dan lapangan yang dilakukan setiap triwulan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan tagihan dan verifikasi diatur oleh Direktur Jenderal. www.djpp.kemenkumham.go.id
