PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Pasal 73
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN PADA SAAT PEMULANGAN (PHASE II)
Proses turun pesawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a, meliputi : a. adanya informasi yang jelas dan petugas pelaksana angkutan udara haji yang mengarahkan penumpang jemaah haji turun dari pesawat menuju ruang kedatangan untuk proses keimigrasian; dan b. adanya fasilitas kemudahan untuk turun dari pesawat menuju terminal kedatangan, termasuk petugas yang membantu penumpang jemaah haji dengan kebutuhan khusus.
