PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Pasal 72
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN PADA SAAT PEMULANGAN (PHASE II)
Standar pelayanan setelah penerbangan (post-flight) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) butir b dan Pasal 2 ayat (3) huruf c, terdiri dari : a. proses turun pesawat; b. pengangkutan jemaah haji dan bagasi tercatat; c. penanganan keterlambatan penerbangan; d. pengambilan bagasi; dan e. penanganan permasalahan.
