PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Pasal 71
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN PADA SAAT PEMULANGAN (PHASE II)
Pelayanan transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, meliputi : a. mengangkut jemaah haji yang diturunkan di bandar udara transit oleh pelaksana angkutan haji karena alasan kesehatan atau meninggal dunia dalam penerbangan, ke INDONESIA atau Arab Saudi sesuai tujuan; dan b. dalam hal jemaah haji diturunkan karena sakit atau meninggal dunia, maka pelaksana angkutan udara haji wajib mengangkut jenazah sampai di bandar udara debarkasi.
