Pasal 74
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN PADA SAAT PEMULANGAN (PHASE II)
Pengangkutan jemaah haji dan bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b meliputi :
a. tersedianya bus ber AC dengan kapasitas maksimum 45 (empat puluh lima) tempat duduk dengan jumlah yang memadai untuk mengangkut jemaah haji 1 (satu) kloter dari bandara debarkasi ke asrama haji debarkasi, serta menyediakan paling sedikit 1 (satu) bus cadangan; b. tersedianya kendaraan pengangkut barang yang tertutup dan memenuhi persyaratan keamanan serta keselamatan sesuai prosedur penerbangan dari bandara debarkasi ke asrama haji debarkasi; dan c. tersedianya tenaga dan peralatan pengamanan serta pengawalan (vooreijder) yang berkaitan dengan pemenuhan aspek keamanan, keselamatan baik selama perjalanan darat (dari Bandar udara debarkasi ke asrama haji debarkasi) maupun terkait dengan ketentuan keamanan dan keselamatan penerbangan.
