Pasal 55
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN PADA SAAT PEMULANGAN (PHASE II)
(1) Informasi apabila terjadi keterlambatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a adalah penyampaian informasi yang benar dan jelas apabila terjadi keterlambatan penerbangan, perubahan jadwal penerbangan (rescheduling) dan penggabungan kloter kepada jemaah haji (melalui ketua kloter), Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji setempat dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi. (2) Ketentuan penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. untuk keterlambatan penerbangan disampaikan segera setelah diketahui adanya keterlambatan; dan b. untuk perubahan jadwal penerbangan (reschedulling) disampaikan selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum keberangkatan.
