PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Pasal 56
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN PADA SAAT PEMULANGAN (PHASE II)
Pelayanan petugas pada saat terjadinya keterlambatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b adalah tersedianya petugas pelaksana angkutan udara haji yang dapat menjelaskan dan menangani secara langsung kepada penumpang jemaah haji pada saat mengalami keterlambatan penerbangan.
