PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Pasal 47
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN PADA SAAT PEMULANGAN (PHASE II)
Persiapan keberangkatan jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a adalah petugas pelaksana angkutan udara haji telah mulai mengkoordinir penumpang jemaah haji di bandar udara King Abdulaziz International Airport (KAIA) Jeddah dan bandar udara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah selambat-lambatnya 6 (enam) jam sebelum jadwal keberangkatan.
