PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Pasal 48
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN PADA SAAT PEMULANGAN (PHASE II)
Ketentuan bagasi tercatat kabin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b adalah bagasi kabin yang dapat dibawa penumpang jemaah haji hanya 1 (satu) tas tentengan dengan berat maksimal 7 (tujuh) kg yang diberikan oleh pelaksana angkutan udara haji. Dalam hal ini pelaksana angkutan udara haji berhak menolak bagasi kabin yang tidak sesuai dengan ketentuan baik dari segi jumlah maupun berat.
