PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Pasal 46
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN PADA SAAT PEMULANGAN (PHASE II)
Standar pelayanan boarding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b meliputi : a. persiapan keberangkatan jemaah haji; b. ketentuan bagasi kabin;
c. proses naik ke bus dan naik ke pesawat; dan d. pelayanan petugas boarding.
