PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 35
BAB 14 — PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
(1) Satu tahun setelah pembebasan dalam Jabatan Pedal, kenaikan pangkat selanjutnya adalah secara reguler yang dapat diproses 1 (satu) tahun kemudian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang kepegawaian. (2) Pedal yang telah diberhentikan tidak dapat diangkat kembali
