PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU ATAP
Pasal 20
(1) Pimpinan unit organisasi eselon I menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian mengenai perkembangan proses
pembentukan PTSA, penyelenggaraan pelayanan, capaian kinerja, kendala yang dihadapi, dan pembiayaan yang disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan. (2) Sekretaris Jenderal Kementerian menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri mengenai perkembangan proses pembentukan PTSA dan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di wilayahnya berdasarkan laporan dari pimpinan unit organisasi eselon I.
