PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU ATAP
Pasal 19
Dalam pengembangan PTSA, pimpinan unit organisasi eselon I dapat melakukan kerja sama dengan pihak perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, asosiasi usaha, lembaga- internasional, dan/atau dengan pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
