Pasal 18
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan PTSA dilakukan secara berjenjang dan berkesinambungan oleh Menteri sesuai dengan tingkat urusan pemerintahan masing- masing melalui mekanisme koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. (2) Materi pengawasan yang dilakukan oleh Menteri kepada unit kerja didasarkan pada: a. pengintegrasian program PTSA dalam dokumen perencanaan pembangunan dan penyediaan anggarannya; b. ketersediaan personil operasional sesuai dengan jumlah dan kualifikasi yang diperlukan; c. ketersediaan sarana dan prasarana untuk mendukung PTSA; dan d. kinerja PTSA berpedoman pada standar pelayanan minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengawasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh masing-masing pimpinan unit organisasi eselon I yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian yang secara fungsional dilaksanakan oleh unit kerja yang menangani urusan pelayanan dan transportasi berkelanjutan.
