PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU ATAP
Pasal 17
(1) Pembinaan atas penyelenggaraan PTSA dilakukan secara berjenjang dan berkesinambungan oleh Menteri sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengembangan sistem, sumber daya manusia, dan jaringan kerja sesuai kebutuhan unit kerja, yang dilaksanakan melalui: a. koordinasi secara berkala; b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi; c. pendidikan, pelatihan, dan pemagangan; dan d. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik. (3) Selain pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pimpinan unit organisasi eselon I harus melakukan pengembangan sumber daya manusia pengelola PTSA secara berkesinambungan.
