PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU ATAP
Pasal 16
(1) PTSA harus menyediakan dan menyebarkan informasi berkaitan dengan jenis pelayanan, persyaratan teknis, mekanisme, penelusuran posisi dokumen pada setiap proses, biaya dan waktu, serta tata cara pengaduan yang dilakukan secara jelas melalui media yang mudah diakses dan diketahui masyarakat. (2) PTSA harus memiliki basis data dengan menggunakan sistem informasi manajemen. (3) Penyediaan dan penyebarluasan informasi serta penyediaan basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian yang secara fungsional dilaksanakan oleh unit kerja yang menangani pelayanan publik dan pengelolaan transportasi berkelanjutan.
