PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU ATAP
Pasal 15
(1) Dalam pelaksanaan PTSA, dapat dilakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian yang secara fungsional dilaksanakan oleh unit kerja yang menangani pelayanan publik dan pengelolaan transportasi berkelanjutan.
