PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU ATAP
Pasal 14
PTSA harus menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan memberikan jawaban dan penyelesaian secara cepat dan tepat, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan diterima.
