PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU ATAP
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. pimpinan unit organisasi eselon I yang telah melaksanakan penyelenggaraan PTSA harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini; dan b. unit organisasi eselon I yang belum mempunyai PTSA harus membentuk perangkat unit kerja tersebut paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
