PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU ATAP
Pasal 10
Petugas operasional yang memberikan layanan secara nonelektronik harus melakukan verifikasi, validasi dokumen permohonan perizinan, dan memberikan bukti penerimaan terhadap permohonan yang telah lengkap dan benar.
