PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU ATAP
Pasal 11
(1) PTSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan oleh petugas operasional pada unit organisasi eselon I sesuai dengan jenis layanan yang diberikan. (2) Penugasan petugas operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan unit organisasi eselon I sesuai kewenangan masing- masing. (3) Petugas operasional yang ditugaskan pada PTSA mempunyai kompetensi di bidangnya.
