PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU ATAP
Pasal 9
(1) PTSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh petugas operasional pada satuan kerja penyelenggara sesuai dengan jenis layanan yang diberikan. (2) Penugasan petugas operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan atasan satuan kerja penyelenggara.
