PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
Pasal 33
BAB 4 — PEMBINAAN PENYELENGGARAAN KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
PPK di Lingkungan Kementerian dan dari kementerian/lembaga lain, perangkat daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan layanan umum, badan layanan umum daerah, atau perguruan tinggi negeri badan hukum yang telah melakukan Pengadaan Barang/Jasa Katalog Elektronik Sektoral harus menyampaikan laporan kepada Kepala UKPBJ paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterbitkan Surat Pesanan.
