PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
Pasal 32
BAB 4 — PEMBINAAN PENYELENGGARAAN KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
(1) Katalog Elektronik Sektoral dapat digunakan oleh kementerian/lembaga lain, Perangkat Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan layanan umum, badan layanan umum daerah, atau perguruan tinggi negeri badan hukum setelah mendapat persetujuan dari Kepala Biro. (2) Permintaan penggunaan Katalog Elektronik Sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan
menggunakan contoh format surat sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada huruf F yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
