PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
Pasal 34
BAB 4 — PEMBINAAN PENYELENGGARAAN KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
(1) Dalam hal terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri berdasarkan usulan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan dan/atau PPK.
