Pasal 26
BAB 3 — TATA CARA DAN PROSEDUR PENCANTUMAN BARANG/JASA UNTUK KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
(1) Dalam hal terdapat perubahan Kontrak Katalog Elektronik sektoral, para pihak yang menandatangani kontrak harus menyampaikan usulan perubahan didasarkan pada kesepakatan para pihak. (2) Perubahan Kontrak Katalog Elektronik Sektoral meliputi tetapi tidak terbatas pada: a. masa berlaku Kontrak Katalog Elektronik Sektoral; b. perubahan Harga; c. penggantian Barang/Jasa discontinued; dan/atau d. perubahan yang bersifat administrasi, seperti: pindah alamat kantor, pergantian pengurus, pergantian korespondensi.
(3) Prosedur penandatanganan Kontrak Katalog Elektronik Sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku mutatis mutandis untuk prosedur penandatanganan perubahan Kontrak Katalog Elektronik Sektoral.
