Pasal 25
BAB 3 — TATA CARA DAN PROSEDUR PENCANTUMAN BARANG/JASA UNTUK KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
(1) Berdasarkan hasil penelaahan (review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Kepala Biro atas nama Menteri menandatangani Kontrak Katalog Elektronik Sektoral. (2) Sebelum Kontrak ditandatangani oleh Kepala Biro atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Biro terlebih dahulu meminta pertimbangan hukum kepada Kepala Biro Hukum terhadap rancangan Kontrak Katalog Elektronik Sektoral. (3) Berdasarkan pertimbangan hukum rancangan Kontrak Katalog Elektronik Sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan telah sesuai ketentuan, Kepala Biro atas nama Menteri melakukan penandatanganan Kontrak Katalog Elektronik Sektoral dengan Penyedia. (4) Kontrak Katalog Elektronik Sektoral yang telah ditandatangani oleh Kepala Biro atas nama Menteri dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan Sekretaris Jenderal dan Pimpinan Satuan Kerja yang mengusulkan.
