PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
Pasal 24
BAB 3 — TATA CARA DAN PROSEDUR PENCANTUMAN BARANG/JASA UNTUK KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
(1) Pokja menyampaikan hasil pemilihan Penyedia kepada Kepala UKPBJ untuk dimintakan penelaahan (review). (2) Kepala UKPBJ melakukan penelaahan (review) yang menyatakan bahwa pemilihan telah memenuhi prosedur pemilihan dan layak untuk dilakukan penandatanganan Kontrak Katalog Elektronik Sektoral. (3) Dalam hal hasil penelaahan (review) menyatakan proses pemilihan tidak memenuhi prosedur pemilihan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 23, Kepala UKPBJ memerintahkan kepada Pokja Pemilihan untuk melakukan pemilihan ulang, evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang, atau pembatalan pemilihan.
