Pasal 27
BAB 3 — TATA CARA DAN PROSEDUR PENCANTUMAN BARANG/JASA UNTUK KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
(1) Kepala Biro selaku Kepala UKPBJ menyampaikan surat kepada Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP dengan tembusan Kepala LKPP dan Sekretaris Jenderal untuk dilakukan penayangan melalui aplikasi yang dikembangkan oleh LKPP pada aplikasi https://e-katalog.lkpp.go.id. (2) Proses pelaksanaan penayangan dilakukan oleh Biro setelah mendapatkan pendampingan dari LKPP. (3) Penayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. pemasukan daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan tertentu secara manual ke dalam aplikasi Katalog Elektronik; b. penarikan/agregasi daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan tertentu ke dalam aplikasi Katalog Elektronik; atau c. pelekatan aplikasi Penyedia ke dalam aplikasi Katalog Elektronik. (4) Kepala UKPBJ dalam melakukan penayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mengikutsertakan Penyedia dan Pokja Pemilihan Katalog.
