Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA DAN PROSEDUR PENCANTUMAN BARANG/JASA UNTUK KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
(1) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan tender tanpa negosiasi mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia. (2) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan tender tanpa negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditambahkan tahapan: a. setelah masa sanggah untuk barang/jasa lainnya atau sanggah banding untuk pekerjaan konstruksi, berupa penyampaian hasil pemilihan Penyedia kepada Kepala UKPBJ untuk dilakukan penelaahan (review); dan b. setelah penandatanganan Kontrak Katalog Elektronik Sektoral, berupa pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Sektoral. (3) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan tender tanpa negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperlukan penerbitan surat penetapan Penyedia Barang/Jasa.
