Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA DAN PROSEDUR PENCANTUMAN BARANG/JASA UNTUK KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
(1) Metode pemilihan Penyedia melalui negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b digunakan untuk barang/jasa yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. kebutuhan barang/jasa melebihi kemampuan dari 1 (satu) Penyedia; b. spesifikasi teknis dan kualitas barang/jasa beragam; c. barang/jasa yang harganya sudah dipublikasi melalui media cetak dan elektronik; d. penyedia tunggal; dan/atau e. barang/jasa lain selain yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, berdasarkan penilaian Pokja Pemilihan bahwa pelaksanaan pemilihan akan lebih efektif/ efisien/mudah apabila menggunakan metode Negosiasi. (2) Metode Evaluasi yang digunakan mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia. (3) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan melalui Negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. pengumuman; b. pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan; c. pemasukan dokumen penawaran; d. evaluasi kualifikasi dan administrasi; e. pembuktian kualifikasi; f. pembuatan berita acara hasil evaluasi kualifikasi, evaluasi administrasi dan pembuktian kualifikasi; g. evaluasi dan klarifikasi teknis serta harga; h. negosiasi teknis dan harga; i. pembuatan berita acara hasil evaluasi dan klarifikasi teknis serta negosiasi teknis dan harga;
j. pembuatan berita acara hasil pemilihan Penyedia; k. penetapan Penyedia; l. penyampaian hasil pemilihan Penyedia kepada Kepala UKPBJ untuk dilakukan penelaahan (review); m. penyampaian hasil penelaahan (review) dari Kepala UKPBJ kepada Sekretaris Jenderal; n. penandatanganan Kontrak Katalog Elektronik Sektoral; dan o. pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Sektoral.
