Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA DAN PROSEDUR PENCANTUMAN BARANG/JASA UNTUK KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
(1) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Tender dengan Negosiasi mengacu pada tahapan proses pemilihan yang diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dengan ketentuan bahwa sebelum penetapan pemenang, Pokja Pemilihan melakukan negosiasi harga terhadap penyedia yang memenuhi persyaratan. (2) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan tender dengan negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan penerbitan surat penetapan Penyedia Barang/Jasa.
(3) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Tender dengan negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditambahkan tahapan: a. setelah masa sanggah untuk barang/jasa lainnya atau sanggah banding untuk pekerjaan konstruksi, berupa penyampaian hasil pemilihan Penyedia kepada Kepala UKPBJ untuk dilakukan penelaahan (review); dan b. setelah penandatanganan Kontrak Katalog Elektronik Sektoral, berupa pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Sektoral.
