PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA DAN PROSEDUR PENCANTUMAN BARANG/JASA UNTUK KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
(1) Penetapan Pokja Pemilihan dilaksanakan setelah adanya persetujuan pemenuhan kriteria kelayakan pencantuman barang/jasa dalam Katalog Elektronik Sektoral. (2) Penetapan Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala UKPBJ, dengan menggunakan contoh format surat sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada huruf E yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
