Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA DAN PROSEDUR PENCANTUMAN BARANG/JASA UNTUK KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
(1) Sekretaris Jenderal menugaskan kepada Kepala Biro untuk melakukan kajian dengan pelaksanaan evaluasi terhadap kelayakan usulan barang/jasa sesuai kriteria barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Biro setelah dikoordinasikan dengan unit kerja atau instansi terkait.
(3) evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan rekomendasi berupa pernyataan memenuhi atau tidak memenuhi kriteria kelayakan pencantuman barang/jasa dalam Katalog Elektronik Sektoral. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Kepala Biro kepada Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan. (5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi kriteria barang/jasa Katalog Elektronik Sektoral, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menyatakan bahwa barang/jasa telah memenuhi kriteria pencantuman dalam Katalog Elektronik Sektoral dan memerintahkan kepada Kepala UKPBJ untuk membentuk Pokja Pemilihan, dengan menggunakan contoh format surat sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi kriteria barang/jasa Katalog Elektronik Sektoral, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada Pimpinan Satuan Kerja dengan tembusan kepada Pejabat Eselon I terkait dengan menggunakan contoh format surat sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Pernyataan dan perintah pembentukan Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) serta surat pemberitahuan tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
