Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA DAN PROSEDUR PENCANTUMAN BARANG/JASA UNTUK KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
(1) Pimpinan Satuan Kerja di Kementerian mengusulkan pencantuman Katalog Elektronik Sektoral kepada Menteri c.q Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I terkait dan Kepala
Biro, dengan menggunakan contoh format surat sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada huruf A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan evaluasi, dengan menggunakan contoh format surat sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang memuat: a. jenis barang/jasa diusulkan; b. volume; c. spesifikasi teknis; d. perkiraan waktu penggunaan; e. rencana anggaran; f. referensi harga atau harga perkiraan sendiri; g. informasi produksi (dalam negeri dan/atau luar negeri); dan h. persyaratan Penyedia. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pengusul dengan melibatkan wakil dari direktorat teknis sesuai kewenangannya. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu dalam Pasal 4 ayat (2).
