Pasal 13
BAB 2 — JENIS, KRITERIA, SISTEM, DAN PELAKU KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
Persyaratan Penyedia dalam Katalog Elektronik Sektoral terdiri atas: a. memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memiliki izin terkait produksi dan/atau perdagangan barang atau pelaksanaan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam; d. tidak sedang dikenakan sanksi penurunan pencantuman dari katalog elektronik; e. memiliki keterangan asal barang/jasa yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan; dan f. dalam hal Penyedia Katalog Elektronik Sektoral berbentuk badan usaha/perorangan, Penyedia merupakan prinsipal produsen atau mata rantai pasok terdekat dari prinsipal produsen.
