Pasal 12
BAB 2 — JENIS, KRITERIA, SISTEM, DAN PELAKU KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
Pokja Pemilihan memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut: a. menyusun dan MENETAPKAN dokumen pemilihan; b. mengumumkan pelaksanaan pemilihan; c. memberikan penjelasan sesuai dengan metode pemilihan yang digunakan; d. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan/atau harga sesuai dengan metode pemilihan yang digunakan; e. melakukan evaluasi kualifikasi sesuai dengan metode pemilihan yang digunakan; f. melakukan pembuktian kualifikasi; g. melakukan negosiasi sesuai dengan metode pemilihan yang digunakan; h. membuat berita acara hasil evaluasi administrasi, teknis, harga, dan/atau kualifikasi sesuai dengan metode pemilihan yang digunakan; i. membuat berita acara hasil pemilihan Penyedia; j. MENETAPKAN pemenang/Penyedia untuk:
- proses pemilihan yang menggunakan metode tender dengan negosiasi/tanpa negosiasi untuk nilai item barang/jasa sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
- proses pemilihan yang menggunakan metode negosiasi; k. menjawab sanggahan/keberatan dari Penyedia pada saat proses pemilihan; l. menyampaikan hasil pemilihan kepada Kepala UKPBJ;
m. menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia kepada Kepala UKPBJ; dan/atau n. mengusulkan pengenaan sanksi dalam proses pemilihan apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilihan kepada Kepala UKPBJ.
