Pasal 11
BAB 2 — JENIS, KRITERIA, SISTEM, DAN PELAKU KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
(1) Tugas dan kewenangan Kepala UKPBJ dalam sistem Katalog Elektronik Sektoral meliputi: a. membentuk Pokja Pemilihan; b. melakukan penelaahan (review) terhadap hasil pemilihan yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan dalam Katalog Elektronik Sektoral; c. menayangkan daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga, dan jumlah ketersediaan pada Katalog Elektronik Sektoral melalui aplikasi yang dikembangkan oleh LKPP pada https://e-katalog.lkpp.go.id; d. menyelenggarakan kesekretariatan pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral; e. mengusulkan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Kontrak Katalog Elektronik Sektoral kepada Sekretaris Jenderal; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri. (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UKPBJ dapat melakukan penjajakan pasar terhadap pelaku usaha terkait. (3) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala UKPBJ dapat membentuk suatu tim.
