Pasal 10
BAB 2 — JENIS, KRITERIA, SISTEM, DAN PELAKU KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
(1) Tugas dan kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang didelegasikan kepada Kepala Biro
yang mempunyai tugas di bidang layananan pengadaan Barang/Jasa pemerintah meliputi: a. melakukan perikatan Kontrak Katalog Elektronik Sektoral dengan Penyedia; b. memberikan persetujuan penggunaan Barang/Jasa Katalog Elektronik Sektoral Kementerian oleh kementerian/lembaga lain, perangkat daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan layanan umum, badan layanan umum daerah, atau perguruan tinggi negeri badan hukum; dan c. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kontrak Katalog Elektronik Sektoral. (2) Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan Kementerian. (3) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Biro bertanggungjawab langsung kepada Menteri.
