Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA DAN PROSEDUR PENCANTUMAN BARANG/JASA UNTUK KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
(1) Pokja Pemilihan terdiri atas: a. anggota UKPBJ dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara; atau b. agen pengadaan. (2) Pokja Pemilihan berjumlah gasal paling sedikit 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan. (3) Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim teknis yang ditetapkan oleh Kepala UKPBJ berdasarkan rekomendasi dari direktorat teknis terkait di lingkungan Unit Organisasi Eselon I masing-masing. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan pada surat permohonan penugasan tim teknis dari Kepala UKPBJ. (5) Pembiayaan penugasan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja yang mengusulkan pencantuman Katalog Elektronik Sektoral.
