Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK/PUBLIC SERVICE OBLIGATION (PSO) BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI
Dalam melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi, Pelaksana Angkutan Laut Nasional wajib: a. melaksanakan penugasan berdasarkan perjanjian kerja yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal dengan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional INDONESIA; b. mematuhi perjanjian kerja; c. melaporkan secara tertulis pelaksanaan penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Direktur Jenderal; dan d. mematuhi standar pelayanan penumpang angkutan laut yang ditetapkan oleh Menteri.
