Pasal 9
BAB 3 — VERIFIKASI PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT PENUMPANG KELAS EKONOMI
(1) Dalam pelaksanaan pertanggungjawaban anggaran penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi, Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) yang ditetapkan oleh Direktur. (4) Standard Operating Procedure (SOP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memuat: a. ketentuan umum;
b. obyek yang akan diverifikasi; c. prosedur pelaksanaan verifikasi; dan d. evaluasi realisasi standar pelayanan penumpang angkutan laut dan kinerja pelayanan. (5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh Tim Verifikasi dan Tim yang dibentuk oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional INDONESIA. (6) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal selaku KPA dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional INDONESIA. (7) Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya bersifat administratif dan tidak membebaskan Pelaksana Angkutan Laut Nasional untuk diaudit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
