PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang...
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK/PUBLIC SERVICE OBLIGATION (PSO) BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI
Dalam pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi, Direktur Jenderal: a. MENETAPKAN jaringan trayek tetap dan teratur (liner); b. MENETAPKAN jangkauan, frekuensi pelayaran, dan standar pelayanan; c. melaksanakan pemantauan, analisa dan evaluasi, serta verifikasi terhadap pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan; dan d. mengevaluasi laporan bulanan atas penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi.
