PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang...
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK/PUBLIC SERVICE OBLIGATION (PSO) BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI
Dalam melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi, Pelaksana Angkutan Laut Nasional wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mempunyai jaringan trayek angkutan laut dalam negeri yang teratur dan berjadwal tetap (liner); b. memenuhi standar dalam pemberian pelayanan kepada penumpang; dan c. menyediakan pelayanan tiket di semua kantor cabang.
