PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang...
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK/PUBLIC SERVICE OBLIGATION (PSO) BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI
Dalam pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut (Public Service Obligation/PSO) untuk penumpang kelas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri memberikan penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional INDONESIA.
