PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang...
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK/PUBLIC SERVICE OBLIGATION (PSO) BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI
(1) Pelaksanaan penugasan oleh Pelaksana Angkutan Laut Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diberikan Kompensasi oleh Pemerintah.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi sepanjang Tahun Anggaran 2018 terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018. (3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 termasuk perubahannya.
